Anggaran PSIS Bisa lewat KONI
Cyber News : Anggapan bahwa KONI dilarang memberi bantuan kepada pembinaan olahraga profesional tak sepenuhnya benar. Dasar hukum bantuan kepada olahraga profesional ternyata ada dan selama ini tidak banyak dipahami masyarakat.
Sekum KONI Kota, Nurul Akhmad mengatakan, dari studi banding yang dilakukan KONI Kota/Kabupaten lain di Jateng, umumnya mereka memberi bantuan terhadap olahraga profesional, dalam hal ini klub sepak bola di kotanya.
”KONI Kota Semarang pun bisa melakukan seperti mereka untuk membantu pendanaan olahraga profesional. Sebab hal ini ada dasar hukumunya. Hanya, masyarakat banyak belum memahami, sehingga takut karena khawatir melangggar hukum,” katanya.
Menurut Nurul, hasil studi banding dan observasi di lapangan memperlihatkan, sejumlah kabupaten/kota di Jateng melalui APBD telah memberi bantuan dana untuk olahraga sepak bola profesional.
”Payung hukum pemberian dana untuk sepak bola profesional adalah Perda ABPD Kabupaten/Kota masing-masing, yang sebelumnya sudah melalui mekanisme persetujuan gubernur,” katanya
Jepara pada anggaran tahun 2008 sebesar Rp 10 miliar, tahun 2009 mendapat tambahan Rp 100 juta untuk pembentukan tim Liga. Pada anggaran murni 2010 Jepara menganggarkan bantuan untuk Persijap sebesar kurang lebih Rp 5 miliar.
Di Batang pada anggaran murni 2009 memberi bantuan dana untuk klub sepak bola Persibat sebesar kurang lebih Rp 4,5 miliar. Sedangkan Pemkot Surakarta, melalui anggaran murni 2009 memberi dana sebesar Rp 4,5 miliar untuk tim Persis.
Anggaran Rutin Kemudian Kota Magelang, pada anggaran murni 2009 telah memberikan dana pembinaan untuk sepak bola profesional sebesar kurang lebih Rp 3,5 miliar. Di Provinsi yang lain, salah satunya DKI juga memberi bantuan dana untuk pembinaan Persija yang angkanya cukup besar.
Pemberian dana pembinaan sepak bola profesional mekanismenya melalui anggaran rutin KONI. Jadi pengajuan dana sepak bola profesional melalui cabang olahraga untuk kemudian masuk dalam usulan anggaran rutin KONI.
Nurul menjelaskan, jika PSIS akan mengajukan dana pembinaan dan pengembangan prestasi ke Pemkot, secara hukum tidak masalah asalkan pengajuannya melalui PSSI, kemudian PSSI mengajukan ke KONI.
”Ke depan, olahraga profesional seperti tinju dan lainnya juga bisa mengajukan bantuan dana pembinaan melalui induk olahraganya, Pertina,” katanya.
Selama ini, kata Nurul, ada pemahaman yang salah, yaitu anggaran pembinaan olahraga yang diajukan KONI ke pemkab/pemkot bersifat bantuan, sehingga sering nilainya relatif kecil.
Ini bertentangan dengan Pasal 69, Pasal 70 UU Keolahragaan dan Pasal 5 ayat (2) PP No18 tahun 2007, yang mengatur bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk olahraga dan dengan prinsip berkecukupan dan berkelanjutan. (SM)
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar, memberi saran atau masukkan tentang posting ini.